Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong yang sejak awal berdirinya sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama sesuai dengan nomenklatur yang berlaku dan terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong sehingga menjadi nama dinas yang ada saat ini. Kedudukan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong merupakan unsur pelaksana urusan bidang pariwisata dan sub urusan bidang ekonomi kreatif yang dipimpin oleh kepala Dinas. Tujuan didirikannya organisasi perangkat daerah ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor kepariwisataan yang didukung berbagai potensi alam dan potensi budaya yang dimiliki.