Harmonisasi Raperda Pariwisata Rejang Lebong
Pemasaran
Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Pembahasan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Tahun 2025–2045 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu. Kegiatan penting ini diselenggarakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Pembahasan dan harmonisasi ini dilakukan dengan tujuan utama menyelaraskan substansi Raperda Ripparkab agar sesuai dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk memperkuat dan memastikan arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong berjalan secara terencana dan memiliki landasan hukum yang kokoh hingga dua puluh tahun ke depan.