Dinas Pariwisata
Pemasaran
REJANG LEBONG, 26 November 2025 – Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong berpartisipasi dalam Rapat Penyusunan dan Verifikasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (26/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025), di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Keterlibatan Dinas Pariwisata ini menjadi komitmen untuk mendukung penyusunan kebutuhan jabatan fungsional yang lebih akurat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan operasional perangkat daerah.