Dinas Pariwisata
Pemasaran
Senin, 17 November 2025, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong turut hadir dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong dan didampingi oleh seluruh jajaran utama,
Paripurna ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap pembahasan Raperda, meliputi:
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon II
Para Camat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong
Pimpinan Perbankan, Perguruan Tinggi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agenda utama Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang III berfokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penting. Adapun agenda yang dibahas adalah:
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong.
Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh perwakilan atau juru bicara dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.